Beranda | Artikel
Masa Iddah Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya
Kamis, 2 Juli 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi

Masa Iddah Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Ayat-Ayat Ahkam. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada Kamis, 11 Dzulqo’dah 1441 H / 2 Juli 2020 M.

Ceramah Agama Islam Tentang Masa Iddah Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya

Para pemirsa dan para pendengar yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ﴿٢٣٤﴾

Dan orang-orang yang mati diantara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu 4 bulan 10 hari. Kemudian apabila telah sampai akhir masa iddah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala maha mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Baqarah[2]: 234)

Ayat yang mulia ini berbicara tentang hukum seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Dalam surat Al-Baqarah ayat 234 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala menyebutkan banyak sekali faidah yang insyaAllah akan kita bacakan.

Faidah-faidah dari Surat Al-Baqarah ayat 234

Masa Iddah bagi wanita

Wajib bagi seorang wanita apabila suaminya meninggal untuk menunggu 4 bulan 10 hari. Kapan dimulainya? Kata ulama bahwa dimulainya ketika suaminya wafat, bukan dimulai dari dia mengetahui wafatnya suami. Hal ini karena terkadang seorang istri terlambat mengetahui wafat suaminya.

Di sini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa seandainya ada seorang yang meninggal, dia punya istri dan istri tersebut tidak mengetahui wafatnya suaminya kecuali setelah dua bulan dari wafatnya, maka masa iddahnya melanjutkan sisanya. Kalau Allah sebutkan 4 bulan 10 hari, maka sisanya adalah adalah 2 bulan 10 hari, bukan mulai dari dia mengetahui wafatnya si suami.

Hal ini karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang mati diantara kamu serta meninggalkan istri-istri, maka hendaklah mereka istri-istri tersebut menunggu 4 bulan 10 hari.”

Wajibnya Iddah meskipun belum digauli

Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya wajib melaksanakan iddah walaupun belum digauli. Karena dia sudah menjadi istri setelah akad yang shahih. Kalau seorang laki-laki menikahi seorang wanita kemudian sebelum digauli suami tadi meninggal, maka wajib bagi wanita tadi untuk melaksanakan iddah, walaupun di surat Al-Ahzab Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan tentang iddah wanita yang dicerai oleh suaminya kemudian tidak digauli oleh suaminya maka tidak ada iddahnya, ini berbeda dengan iddah kematian.

Masa Iddah wanita yang dipoligami

Apabila ada seseorang yang memiliki lebih dari satu istri, dia punya lebih dari satu istri kemudian dia meninggal, wajib bagi setiap istrinya melakukan iddah selama 4 bulan 10 hari, tidak dibagi per istri; misalnya istri yang pertama 1 bulan, yang kekedua 1 bulan dan seterusnya. Tapi setiap istri melakukan iddah 4 bulan 10 hari.

Pengecualian dalam hal ini adalah wanita yang hamil. Karena seorang wanita yang hamil, iddahnya selesai dengan dia melahirkan. Baik itu panjang atau pendek masanya. Dengan dasar ini apabila seseorang meninggal kemudian dia punya istri yang hamil dan si istri itu kemudian melahirkan walaupun setelah beberapa saat, maka iddahnya selesai. Misalkan seseorang meninggal seseorang jam 12 dan punya istri hamil yang melahirkan jam 4, maka setelah lahir itu iddahnya dianggap selesai. Tetapi kalau wanita itu tidak melahirkan anaknya kecuali sampai 6 bulan atau 10 bulan, misalnya baru hamil suaminya meninggal, maka dia tidak pakai iddah 4 bulan 10 hari, dia tetap berada dalam iddah walaupun 4 bulan 10 hari sudah berlalu. Hal ini dengan dasar keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di surat At-Talaq ayat 4:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Wanita-wanita yang hamil, maka iddah mereka adalah dengan melahirkan anak mereka.” (QS. At-Talaq[65]: 4)

Kemudian juga ada hadits, Subai’ah Al- Aslamiah yang pernah melahirkan anaknya setelah kematian suaminya beberapa malam dan Rasul kita Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membolehkan baginya untuk menikah. Lihat, beberapa hari saja setelah dia melahirkan dibolehkan Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menikah. Dan ini terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam oleh Subai’ah Al- Aslamiah.

Adab-adab wanita yang ditinggal mati oleh suaminya

Ini sangat penting sekali, Syaikh Muhammad bin ShalihAl-Utsaimin berkata bahwa wanita yang ditinggal mati oleh suaminya harus tinggal di rumah, tidak boleh keluar, kecuali kalau ada kebutuhan maka dia boleh keluar di siang hari. Kemudian beliau sebutkan diantara hajar (kebutuhan) yang dimaksud adalah seperti dia butuh makanan kemudian tidak ada orang yang mengirimkan makanan kepada dia, maka dalam kondisi seperti ini dia boleh keluar dari rumahnya kemudian boleh membeli makanan atau roti sendiri dan juga membeli untuk anak-anaknya yang kecil yang tidak mungkin bagi mereka untuk pergi sendiri kemudian membeli roti atau makanan.

Diantara yang disebut hajat adalah jika dia memiliki peternakan. Misalnya dia punya kambing yang butuh digembalakan. Maka dia boleh keluar menggembala kambing tersebut karena dia tidak memiliki penggembala. Akan tetapi dia pulang sebelum malam hari. Diantara hajat atau kebutuhan juga adalah jika seorang wnaita ini mempunyai pekerjaan. Seperti dia belajar atau mengajar, dia butuh untuk keluarrumah, maka dia boleh keluar disiang hari, tapi tidak boleh dimalam hari.

Diantara contoh hajat juga adalah dia mempunyai kebun yang dia butuh untuk bekerja di situ. Maka dia keluar di siang hari, akan tetapi di malam hari dia pulang. Yang penting dia tidak boleh keluar dari rumah di siang hari kecuali ada kebutuhan. Adapun kebutuhannya itu berbeda-beda.

Hukum-Hukum Yang Berkaitan dengan Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya

Tidak boleh berhias

Dia tidak memakai pakaian yang dikatakan sebagai pakaian berhias. Gunakan pakaian selain itu dari apa yang dikehendaki, tapi tidak boleh memakai pakaian yang kalau orang melihat maka diketahui bahwa dia berbandan. Juga tidak boleh berhias dengan memakai emas, apakah cincin emas atau gelang, anting, ataupun juga kalung emas.

Download dan simak penjelasan lengkapnya..

Download MP3 Kajian Tentang Masa Iddah Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48662-masa-iddah-wanita-yang-ditinggal-mati-oleh-suaminya/